.bmp)
BUPATI KLATEN
PENGUMUMAN
NOMOR : 811/3032 /10
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
FORMASI TAHUN 2009
DASAR :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan
dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
6. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Klaten akan menyelenggarakan
seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dari Pelamar Umum dengan
ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM.
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga
puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010 dan/atau yang memenuhi ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima)
tahun s.d. 40 (empat puluh) tahun per 1 Januari 2010, dengan melampirkan fotokopi sah
surat keputusan pengangkatan pertama s.d. terakhir dari kepala/pimpinan instansi
pemerintah atau lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang
kepentingan nasional di bidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan) bagi formasi
guru dan tenaga kesehatan, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih
bekerja;
c. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu
Pencari Kerja (AK.I);
d. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang
diperlukan;
e. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
f. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD
1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
g. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota TNI /POLRI atau diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai pegawai swasta;
h. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
i. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
j. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat
adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan
pemerintah;
k. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia;
l. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah
Kabupaten Klaten, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan)
tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang
dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
II. PERSYARATAN KHUSUS
a. Pelamar untuk formasi Dokter Umum/Dokter Gigi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang
berlaku, wajib memiliki Surat Tanda Register (STR).
b. Pelamar untuk formasi Dokter Umum/Dokter Gigi, Perawat, Bidan, dan Fisioterapis tidak
cacat tubuh yang dapat mengganggu pelayanan pasien dan tidak buta warna.
c. Pelamar memiliki ketrampilan/ kecakapan komputer program Excel dan Word.
III. JENI S, JUMLAH FORMASI YANG DI BUTUHKAN DAN KUALI FI KASI PENDI DI KAN
YANG DISYARATKAN
Tenaga Kependidikan : 162 formasi
Tenaga Kesehatan : 76 formasi
Tenaga Teknis Lainnya : 180 formasi
Secara terperinci sebagaimana lampiran I.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
a. Pendaftaran dimulai tanggal 30 Oktober 2009 sampai dengan 9 November 2009 dengan
menggunakan media POS dengan tata cara sebagai berikut :
1. Peserta melakukan pendaftaran dengan cara mengirim langsung berkas pendaftaran
melalui PT POS INDONESIA mulai tanggal 30 Oktober 2009 sampai dengan 9 November
2009 per cap POS serta harus sudah diterima oleh Tim Pengadaan CPNSD paling lambat
2 (dua) hari setelah hari pendaftaran terakhir.
2. Berkas pendaftaran dikirim kepada BUPATI KLATEN dengan alamat PO BOX CPNS
KABUPATEN KLATEN
3. Peserta mengirimkan berkas pendaftaran dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm
pada pojok kiri atas ditulis jenis formasi yang dilamar, kode formasi sesuai
pengumuman, dengan isian berkas :
a) Berkas administrasi, meliputi :
1) Surat lamaran berbahasa Indonesia, ditulis tangan dengan tinta hitam, dan
ditandatangani (contoh surat lamaran lihat Lampiran V);
2) 1 (satu) lembar fotokopi I jazah dan transkrip nilai serta Akta/ I jazah/ Sertifikat
Profesi yang dipersyaratkan dilegalisas;
3) 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilegalisasi oleh pejabat
yang berwenang, serendah-rendahnya Kepala Desa/Lurah;
4) Pas foto hitam putih 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ditulisi nama,
alamat pelamar dan formasi yang dilamar di sebaliknya, ditempel pada formulir
biodata dan pas foto (sebagaimana terlampir pada Lampiran IV);
5) Bagi yang berusia lebih 35 s.d 40 tahun melampirkan :
(a) Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir dilegalisasi
oleh Kepala/Pimpinan Instansi Pemerintah atau Lembaga Swasta berbadan
hukum yang menunjang kepentingan Nasional di bidang pelayanan dasar
(pendidikan dan kesehatan) bagi formasi guru dan tenaga kesehatan;
(b) Fotokopi Surat Keputusan Badan Hukum bagi Lembaga Swasta berbadan
hukum yang menunjang kepentingan nasional di bidang pelayanan dasar
(pendidikan dan kesehatan) bagi formasi guru dan tenaga kesehatan
dilegalisasi;
(c) Surat Keterangan Pengabdian secara terus menerus sampai dengan
sekarang dari Kepala/Pimpinan Instansi Pemerintah atau Lembaga Swasta
berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional di bidang
pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan) bagi formasi guru dan tenaga
kesehatan.
6) Surat Pernyataan Pelamar yang menyatakan bahwa Pelamar tidak cacat tubuh
dan tidak buta warna, khusus untuk pelamar formasi Dokter, Perawat, Bidan,
dan Fisioterapis (contoh lihat Lampiran VI);
7) Fotokopi Sertifikat kecakapan komputer program Excel dan Word dilegalisasi oleh
lembaga yang mengeluarkan/Dinas Pendidikan setempat;
8) Fotokopi Surat Tanda Register (STR) khusus untuk pelamar formasi Dokter
Umum/Dokter Gigi dilegalisasi Dinas Kesehatan setempat;
b) Amplop ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT POS
INDONESIA yang telah ditulis nama, alamat lengkap, dan nomor telepon/HP
pelamar sebagai balasan lamaran, dan undangan mengikuti Ujian Seleksi dan/atau
pengiriman Kartu Seleksi bagi yang berkas pendaftarannya memenuhi syarat.
4. Peserta yang lulus verifikasi berkas pendaftaran (seleksi administrasi) akan diberikan
Kartu Seleksi yang dikirim melalui PT POS INDONESIA pada tanggal 23 November 2009
s.d. 2 Desember 2009.
V. KELENGKAPAN PERSYARATAN
a. Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap, sebagai berikut :
1. Nama Lengkap (tanda gelar);
2. Jenis Kelamin;
3. Tempat/Tanggal lahir ;
4. Alamat lengkap (Jalan, Dukuh/Kampung, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan
Provinsi);
5. Nomor telepon Rumah dan HP bila ada (telepon yang mudah dihubungi)
6. Mencantumkan formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
b. Berkas administrasi yang tidak/ kurang lengkap atau tidak memenuhi
persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (TMS) dan Tim
Pengadaan CPNSD tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
c. Pelamar hanya diperbolehkan melamar dengan melalui POS pada tanggal yang telah
ditentukan.
d. Pelamar yang telah mengirimkan berkas pendaftaran akan diberikan surat balasan melalui
POS pada tanggal 23 Nopember s.d. 2 Desember 2009.
VI. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI
a. Ujian Seleksi dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 6 Desember 2009, dengan jadwal :
Pukul Pelamar Umum
08.00 WIB Peserta memasuki ruangan
08.15 WIB Penjelasan pelaksanan ujian seleksi dan pembacaan tata tertib
08.30 WIB Pembagian soal dan pelaksanaan ujian seleksi (TKD)
10.30 WIB Pengumpulan LJK dan soal (ujian seleksi TKD selesai)
Peserta keluar ruangan ujian
b. Perlengkapan yang harus dibawa pada waktu Tes/Ujian Seleksi :
1. Asli Kartu Seleksi/Tanda Peserta Ujian CPNSD Tahun 2009 & Asli Kartu Tanda Penduduk
(KTP) yang masih berlaku
2. Peserta yang tidak membawa Kartu Seleksi dan KTP dianggap tidak mengikuti
ujian/dinyatakan gugur
3. Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu, serta dilarang merokok,
membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi pada saat mengerjakan
ujian
4. Pensil 2B, rautan dan karet penghapus serta ballpoint dan alas tulis
c. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah waktu peserta ujian memasuki ruangan
(Ujian Seleksi TKD pukul 08.00 WIB), tidak diperbolehkan memasuki tempat ujian dan
dinyatakan gugur.
VII. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
a. Peserta lulus didasarkan pada hasil ujian seleksi/tertulis sesuai urutan rangking tertinggi per
jenis formasi.
b. Hasil ujian seleksi akan diumumkan oleh BUPATI KLATEN melalui papan pengumuman
tempel Badan/Dinas/Kantor/Kecamatan, Sekretariat DPRD dan Sekretaria Daerah Kabupaten
Klaten pada tanggal 23 Desember 2009.
VIII. LAIN-LAIN
a. Seluruh proses pengadaan CPNSD tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kolusi,
nepotisme.
b. Pendaftar hanya dapat melamar satu jenis formasi yang lowong (pelaksanaan tes/ujian
seleksi tertulis serempak se Jawa Tengah).
c. Tim Pengadaan tidak akan memproses berkas pendaftaran yang dikirimkan tidak melalui PT
POS.
d. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar, yang
disyaratkan oleh PT POS Indonesia Wilayah Jawa Tengah dan DIY lewat layanan khusus
pendaftaran CPNSD.
e. Pengiriman berkas pendaftaran dilakukan dengan cara peserta datang langsung ke kantor
Pos pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB.
f. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU
dinyatakan TIDAK LULUS/GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
g. Selama proses pengadaan CPNSD tidak menerima berkas pendaftaran yang dikirimkan
secara langsung.
h. Seluruh dokumen/berkas pendaftaran yang telah diserahkan, menjadi milik Tim Pengadaan
dan tidak dapat diminta kembali.
i. Keputusan Tim Pengadaan CPNSD Kabupaten Klaten Tahun 2009 tidak dapat diganggu
gugat.
Bagi yang berminat Silahkan Dowload Seengkapanya Disini!
PENGUMUMAN
NOMOR : 811/3032 /10
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
FORMASI TAHUN 2009
DASAR :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan
dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
6. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Klaten akan menyelenggarakan
seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dari Pelamar Umum dengan
ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM.
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga
puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010 dan/atau yang memenuhi ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima)
tahun s.d. 40 (empat puluh) tahun per 1 Januari 2010, dengan melampirkan fotokopi sah
surat keputusan pengangkatan pertama s.d. terakhir dari kepala/pimpinan instansi
pemerintah atau lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang
kepentingan nasional di bidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan) bagi formasi
guru dan tenaga kesehatan, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih
bekerja;
c. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu
Pencari Kerja (AK.I);
d. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang
diperlukan;
e. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
f. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD
1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
g. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota TNI /POLRI atau diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai pegawai swasta;
h. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
i. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
j. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat
adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan
pemerintah;
k. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia;
l. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah
Kabupaten Klaten, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan)
tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang
dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
II. PERSYARATAN KHUSUS
a. Pelamar untuk formasi Dokter Umum/Dokter Gigi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang
berlaku, wajib memiliki Surat Tanda Register (STR).
b. Pelamar untuk formasi Dokter Umum/Dokter Gigi, Perawat, Bidan, dan Fisioterapis tidak
cacat tubuh yang dapat mengganggu pelayanan pasien dan tidak buta warna.
c. Pelamar memiliki ketrampilan/ kecakapan komputer program Excel dan Word.
III. JENI S, JUMLAH FORMASI YANG DI BUTUHKAN DAN KUALI FI KASI PENDI DI KAN
YANG DISYARATKAN
Tenaga Kependidikan : 162 formasi
Tenaga Kesehatan : 76 formasi
Tenaga Teknis Lainnya : 180 formasi
Secara terperinci sebagaimana lampiran I.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
a. Pendaftaran dimulai tanggal 30 Oktober 2009 sampai dengan 9 November 2009 dengan
menggunakan media POS dengan tata cara sebagai berikut :
1. Peserta melakukan pendaftaran dengan cara mengirim langsung berkas pendaftaran
melalui PT POS INDONESIA mulai tanggal 30 Oktober 2009 sampai dengan 9 November
2009 per cap POS serta harus sudah diterima oleh Tim Pengadaan CPNSD paling lambat
2 (dua) hari setelah hari pendaftaran terakhir.
2. Berkas pendaftaran dikirim kepada BUPATI KLATEN dengan alamat PO BOX CPNS
KABUPATEN KLATEN
3. Peserta mengirimkan berkas pendaftaran dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm
pada pojok kiri atas ditulis jenis formasi yang dilamar, kode formasi sesuai
pengumuman, dengan isian berkas :
a) Berkas administrasi, meliputi :
1) Surat lamaran berbahasa Indonesia, ditulis tangan dengan tinta hitam, dan
ditandatangani (contoh surat lamaran lihat Lampiran V);
2) 1 (satu) lembar fotokopi I jazah dan transkrip nilai serta Akta/ I jazah/ Sertifikat
Profesi yang dipersyaratkan dilegalisas;
3) 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilegalisasi oleh pejabat
yang berwenang, serendah-rendahnya Kepala Desa/Lurah;
4) Pas foto hitam putih 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ditulisi nama,
alamat pelamar dan formasi yang dilamar di sebaliknya, ditempel pada formulir
biodata dan pas foto (sebagaimana terlampir pada Lampiran IV);
5) Bagi yang berusia lebih 35 s.d 40 tahun melampirkan :
(a) Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir dilegalisasi
oleh Kepala/Pimpinan Instansi Pemerintah atau Lembaga Swasta berbadan
hukum yang menunjang kepentingan Nasional di bidang pelayanan dasar
(pendidikan dan kesehatan) bagi formasi guru dan tenaga kesehatan;
(b) Fotokopi Surat Keputusan Badan Hukum bagi Lembaga Swasta berbadan
hukum yang menunjang kepentingan nasional di bidang pelayanan dasar
(pendidikan dan kesehatan) bagi formasi guru dan tenaga kesehatan
dilegalisasi;
(c) Surat Keterangan Pengabdian secara terus menerus sampai dengan
sekarang dari Kepala/Pimpinan Instansi Pemerintah atau Lembaga Swasta
berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional di bidang
pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan) bagi formasi guru dan tenaga
kesehatan.
6) Surat Pernyataan Pelamar yang menyatakan bahwa Pelamar tidak cacat tubuh
dan tidak buta warna, khusus untuk pelamar formasi Dokter, Perawat, Bidan,
dan Fisioterapis (contoh lihat Lampiran VI);
7) Fotokopi Sertifikat kecakapan komputer program Excel dan Word dilegalisasi oleh
lembaga yang mengeluarkan/Dinas Pendidikan setempat;
8) Fotokopi Surat Tanda Register (STR) khusus untuk pelamar formasi Dokter
Umum/Dokter Gigi dilegalisasi Dinas Kesehatan setempat;
b) Amplop ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT POS
INDONESIA yang telah ditulis nama, alamat lengkap, dan nomor telepon/HP
pelamar sebagai balasan lamaran, dan undangan mengikuti Ujian Seleksi dan/atau
pengiriman Kartu Seleksi bagi yang berkas pendaftarannya memenuhi syarat.
4. Peserta yang lulus verifikasi berkas pendaftaran (seleksi administrasi) akan diberikan
Kartu Seleksi yang dikirim melalui PT POS INDONESIA pada tanggal 23 November 2009
s.d. 2 Desember 2009.
V. KELENGKAPAN PERSYARATAN
a. Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap, sebagai berikut :
1. Nama Lengkap (tanda gelar);
2. Jenis Kelamin;
3. Tempat/Tanggal lahir ;
4. Alamat lengkap (Jalan, Dukuh/Kampung, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan
Provinsi);
5. Nomor telepon Rumah dan HP bila ada (telepon yang mudah dihubungi)
6. Mencantumkan formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
b. Berkas administrasi yang tidak/ kurang lengkap atau tidak memenuhi
persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (TMS) dan Tim
Pengadaan CPNSD tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
c. Pelamar hanya diperbolehkan melamar dengan melalui POS pada tanggal yang telah
ditentukan.
d. Pelamar yang telah mengirimkan berkas pendaftaran akan diberikan surat balasan melalui
POS pada tanggal 23 Nopember s.d. 2 Desember 2009.
VI. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI
a. Ujian Seleksi dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 6 Desember 2009, dengan jadwal :
Pukul Pelamar Umum
08.00 WIB Peserta memasuki ruangan
08.15 WIB Penjelasan pelaksanan ujian seleksi dan pembacaan tata tertib
08.30 WIB Pembagian soal dan pelaksanaan ujian seleksi (TKD)
10.30 WIB Pengumpulan LJK dan soal (ujian seleksi TKD selesai)
Peserta keluar ruangan ujian
b. Perlengkapan yang harus dibawa pada waktu Tes/Ujian Seleksi :
1. Asli Kartu Seleksi/Tanda Peserta Ujian CPNSD Tahun 2009 & Asli Kartu Tanda Penduduk
(KTP) yang masih berlaku
2. Peserta yang tidak membawa Kartu Seleksi dan KTP dianggap tidak mengikuti
ujian/dinyatakan gugur
3. Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu, serta dilarang merokok,
membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi pada saat mengerjakan
ujian
4. Pensil 2B, rautan dan karet penghapus serta ballpoint dan alas tulis
c. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah waktu peserta ujian memasuki ruangan
(Ujian Seleksi TKD pukul 08.00 WIB), tidak diperbolehkan memasuki tempat ujian dan
dinyatakan gugur.
VII. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
a. Peserta lulus didasarkan pada hasil ujian seleksi/tertulis sesuai urutan rangking tertinggi per
jenis formasi.
b. Hasil ujian seleksi akan diumumkan oleh BUPATI KLATEN melalui papan pengumuman
tempel Badan/Dinas/Kantor/Kecamatan, Sekretariat DPRD dan Sekretaria Daerah Kabupaten
Klaten pada tanggal 23 Desember 2009.
VIII. LAIN-LAIN
a. Seluruh proses pengadaan CPNSD tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kolusi,
nepotisme.
b. Pendaftar hanya dapat melamar satu jenis formasi yang lowong (pelaksanaan tes/ujian
seleksi tertulis serempak se Jawa Tengah).
c. Tim Pengadaan tidak akan memproses berkas pendaftaran yang dikirimkan tidak melalui PT
POS.
d. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar, yang
disyaratkan oleh PT POS Indonesia Wilayah Jawa Tengah dan DIY lewat layanan khusus
pendaftaran CPNSD.
e. Pengiriman berkas pendaftaran dilakukan dengan cara peserta datang langsung ke kantor
Pos pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB.
f. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU
dinyatakan TIDAK LULUS/GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
g. Selama proses pengadaan CPNSD tidak menerima berkas pendaftaran yang dikirimkan
secara langsung.
h. Seluruh dokumen/berkas pendaftaran yang telah diserahkan, menjadi milik Tim Pengadaan
dan tidak dapat diminta kembali.
i. Keputusan Tim Pengadaan CPNSD Kabupaten Klaten Tahun 2009 tidak dapat diganggu
gugat.
Bagi yang berminat Silahkan Dowload Seengkapanya Disini!
0 komentar:
Posting Komentar