SEPAK BOLA DUNIA

OLAH RAGA PALING DIGEMARI BANYAK ORANG

CPNS KAB PACITAN

BUPATI PACITAN
P E N G U M U M A N
Nomor : 810/2081/408.47/2009
Tanggal : 26-10-2009
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
KABUPATEN PACITAN

Guna kepentingan mengisi kekurangan formasi Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis sebagaimana Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor: 258.P/M.PAN/9/2009 tanggal 9 September 2009 Tentang Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun Anggaran 2009, Pemerintah Kabupaten Pacitan membuka kesempatan bagi yang berminat untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dengan jenjang pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan sebagaimana daftar terlampir (lampiran I).
I. PERSYARATAN
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung tanggal 01 Januari 2010.
3. Bagi Pelamar yang terhitung 1 Januari 2010 berusia antara 35 s/d 40 tahun harus :
a. Telah mengabdi pada instansi pemerintah/lembaga swasta berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional minimal 5 ( lima ) tahun terus menerus pada tanggal 17 April 2002 dan pada tanggal 31 Desember 2009 mempunyai masa pengabdian minimal 12 tahun 8 bulan 14 hari, yang dibuktikan dengan foto kopi SK Pengangkatan pertama dan terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
b. Sampai saat ini masih melaksanakan tugas pada instansi tersebut angka 3.a di atas yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang.
c. Khusus untuk dokter yang berusia antara 35 s/d 40 tahun yang sedang menjalani pendidikan spesialis dapat mengikuti seleksi sepanjang memenuhi ketentuan huruf a dan b di atas.
4. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan dibuktikan dengan ijasah pendidikan formal dari Perguruan Tinggi/sekolah yang diakreditasi dan/atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwewenang menyelenggarakan pendidikan.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil maupun Anggota TNI/Polri.
6. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan.
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
8. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
9. Telah mendaftarkan diri pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Pencari Kerja (AK.1).
10.Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan Surat Keterangan dari kepolisian Resort (Polres) setempat.
11.Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.
12.Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia.
13.Sanggup memenuhi syarat administrasi sesuai dengan Peraturan Kepegawaian yang akan diberitahukan kemudian setelah dinyatakan lulus.
II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN.

Download keterangan lengkapnya Disini!

0 komentar: